Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan di RUU Sisdiknas 2022? Begini Kata Nadiem Makarim

- 14 November 2022, 11:34 WIB
Begini kata Mendikbud Nadiem Makarim mengenai kekhawatiran dihapusnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas 2022
Begini kata Mendikbud Nadiem Makarim mengenai kekhawatiran dihapusnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas 2022 /tangkapan layar YouTube Baharuddin Iskandar/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem tentang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sejak 26 Agustus 2022 lalu.

Sejak dimunculkan pertama kali, RUU Sisdiknas 2022 telah dibanjiri pro dan kontra. Ketiadaan frasa Tunjangan Profesi Guru dalam peraturan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para guru.

Dalam sebuah dialog yang diunggah di kanal YouTube Baharuddin Iskandar, Mendikbud Nadiem Makarim menjawab kekhawatiran apakah benar Tunjangan Profesi Guru dicabut dalam RUU Sisdiknas 2022.

Baca Juga: Penting! 6 Hal Ini Jadi Penyebab Utama Gagal Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Apa Saja?

Nadiem Makarim mengatakan bahwa RUU Sisdiknas justru memiliki potensi positif terbesar bagi kesejahteraan guru.

“Itu adalah yang sebenarnya kita, kami di Kemendikbudristek, telah memperjuangkan selama 1-2 tahun terakhir adalah mencari jalan bagaimana caranya kita bisa meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Nadiem seperti dikutip BeritaSoloraya.com.

Ia melanjutkan, “Dan bagaimana caranya kita tidak mengecewakan guru yang sudah bertahun-tahun ini berpuluh-puluh tahun menunggu tunjangan mereka tetapi masih mengantre dan tidak mendapatkannya.”

Menjawab keresahan guru ASN yang telah menerima TPG tahun ini, Nadiem menegaskan bahwa RUU Sisdiknas menjamin tunjangan tersebut tetap diterima oleh guru bersangkutan.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun,” kata Nadiem.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Baharuddin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x