3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik

- 15 November 2022, 09:26 WIB
3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik
3 Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi, Nomor 2 Tentang Tunjangan dan Rencana Pemerintah untuk Tendik /Tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting untuk guru sertifikasi baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Kabar penting untuk guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ini berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek.

Di mana Kemdikbud memberikan kabar baik ke guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK ada yang terkait dengan tunjangan guru.

Oleh sebab itu, penting untuk guru sertifikasi PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK mengetahui kabar baik ini, berikut diantaranya yakni:

  1. TPP dan APBD

Kabar baik pertama untuk guru sertifikasi yaitu bisa mendapatkan TPP dari APBD, jadi kalau ada misalnya tahun 2022 ini tidak membuat anggaran, tetapi di tahun 2023 sudah mulai dianggarkan untuk guru termasuk guru sertifikasi.

Baca Juga: P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Wajib Tahu, Ini Bobot dan Aspek Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja

Hal itu disebabkan banyak guru-guru yang demo dari kalangan guru di berbagai daerah, karena daerah tidak memberikan TPP untuk guru yang sudah sertifikasi, karena dianggap telah menerima TPG.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menjawab kerisauan guru-guru terkait dengan guru sertifikasi yang tidak menerima TPP.

Kemdikbud menyampaikan bahwa TPG dan Tamsil bagi guru ASN yang sertifikasi, bersumber dari APBN, terkhusus berdasarkan DAK non fisik.

Baca Juga: Penting, 4 Hal Penentu P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Bisa Lolos Ujian Rekrutmen, Resmi dari Kemdikbud...

Sementara TPP atau Tambahan penghasilan pegawai, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019, yang bersumber dari APBD, sehingga Pemda dapat memberikan TPP ke guru ASN Daerah.

Hal tersebut tentunya diberikan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan Daerah dan persetujuan dari DPR RI.

Kemudian, juga dijelaskan bahwasanya untuk TPP dan Tamsil memiliki indikator yang berbeda, termasuk juga kriteria penerimanya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek UMP dan UMK Tiap Tahun? Ternyata Langkah-Langkahnya Semudah Ini…

Hal ini juga turut menjadi penjelas, bahwa guru yang sudah menerima TPG bisa mendapatkan TPP dari daerah.

  1. Gaji 13 dan THR 2023

Kabar baik kedua untuk guru sertifikasi adalah bahwa guru sertifikasi ASN tetap mendapatkan gaji 13 dan THR di tahun 2023.

Hal tersebut berdasarkan Nota Keuangan Kemenkeu beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Dalam Nota Keuangan ini, anggaran yang termasuk ke dalam RABN tahun 2023, termasuk kebutuhan pelayanan Pemerintahan, untuk pemberian THR dan gaji ke 13.

Bagi guru yang masih ragu di tahun 2023, apakah mendapatkan THR dan gaji ke 13, dalam Nota Keuangan tersebut telah diketahui jawabannya.

  1. TPG

Banyak guru yang mengkhawatirkan terkait dengan TPG tahun 2023, apakah tetap diberikan ataukah tidak.

Dalam hal ini, TPG untuk guru akan tetap diberikan di tahun 2023, diketahui bahwa RUU Sisdiknas ditunda di tahun 2022.

Kemudian, Kemdikbud juga menjelaskan bahwasanya guru sertifikasi akan tetap menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Itulah 3 kabar baik untuk guru sertifikasi terkait dengan tunjangan dan gaji guru di tahun 2023 mendatang.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: kemdikbud.go.id kemenkeu.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah