- Gaji dan tunjangan (diatur dalam peraturan pemerintah terkait)
- Cuti (diatur dalam pengumuman resmi mengenai hari libur dan cuti bersama)
- Perlindungan dan pengembangan potensi
Perbedaan paling jelas di antara hak PNS dan PPPK adalah PNS menerima jaminan pensiun dan hari tua, sedangkan PPPK tidak menerima.***