Pada pasal 10 U No 5 Tahun 2014, seluruh pegawai ASN (PPPK dan PNS) memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
Ternyata, PNS dan PPPK memiliki jabatan yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang, ASN memiliki jenis jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Lalu, ketika membahas mengenai hak PNS, pegawai ASN ini berhak memperoleh:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas (berkaitan dengan instansi pemerintah yang dituju)
- Cuti (biasanya diatur dalam pengumuman resmi mengenai hari libur dan cuti bersama)
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan dan pengembangan kompetensi
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 JF Guru, Simak Masa Sanggah dan Jadwal Lengkapnya
Sedangkan hak yang diterima PPPK adalah sebagai berikut: