Banyak yang Tidak Tahu Perbedaan ASN, PPPK dan PNS. Ternyata Hanya Ini yang Dapat Pensiun..

- 16 November 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi perbedaan ASN, PPPK dan PNS
Ilustrasi perbedaan ASN, PPPK dan PNS /tangkapan layar sehatnegeriku.kemkes.go.id

Pada pasal 10 U No 5 Tahun 2014, seluruh pegawai ASN (PPPK dan PNS) memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga: 9 Hari Lagi Ditutup, Guru SMP Mata Pelajaran Ini Bisa Ikut Bimtek, Resmi dari Kemdikbud, Segera Daftar Ya!

Ternyata, PNS dan PPPK memiliki jabatan yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang, ASN memiliki jenis jabatan yaitu jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Lalu, ketika membahas mengenai hak PNS, pegawai ASN ini berhak memperoleh:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas (berkaitan dengan instansi pemerintah yang dituju)

- Cuti (biasanya diatur dalam pengumuman resmi mengenai hari libur dan cuti bersama)

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan dan pengembangan kompetensi

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 JF Guru, Simak Masa Sanggah dan Jadwal Lengkapnya

Sedangkan hak yang diterima PPPK adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: UU No 5 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x