- Asas keterbukaan
- Asas nondiskriminatif
- Asas persatuan dan kesatuan
- Asas keadilan dan kesetaraan
- Asas kesejahteraan
PNS yang telah diangkat akan memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang terdata secara nasional, sedangkan PPPK adalah posisi yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah dengan ketentuan UU terkait.
Seluruh pegawai ASN (PNS dan PPPK memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Kemudian, pada UU ini juga menerangkan mengenai pelaksanaan ASN, yaitu PPPK dan PNS juga melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Selain itu, seluruh pegawai ASN juga wajib bebas dari intervensi baik dalam pengaruh golongan dan partai politik.