Banyak yang Tidak Tahu Perbedaan ASN, PPPK dan PNS. Ternyata Hanya Ini yang Dapat Pensiun..

- 16 November 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi perbedaan ASN, PPPK dan PNS
Ilustrasi perbedaan ASN, PPPK dan PNS /tangkapan layar sehatnegeriku.kemkes.go.id

- Asas keterbukaan

- Asas nondiskriminatif

- Asas persatuan dan kesatuan

- Asas keadilan dan kesetaraan

- Asas kesejahteraan

Baca Juga: Awas, Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022, Sebelum Isi Form Sanggah, Cermati Syarat Berikut agar Tak Kena Hukuman

PNS yang telah diangkat akan memiliki nomor induk pegawai (NIP) yang terdata secara nasional, sedangkan PPPK adalah posisi yang dibutuhkan oleh Instansi Pemerintah dengan ketentuan UU terkait.

Seluruh pegawai ASN (PNS dan PPPK memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Kemudian, pada UU ini juga menerangkan mengenai pelaksanaan ASN, yaitu PPPK dan PNS juga melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Selain itu, seluruh pegawai ASN juga wajib bebas dari intervensi baik dalam pengaruh golongan dan partai politik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: UU No 5 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x