Ketentuan saat ini, pelamar PPPK 2022 dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk satu dokumen dengan pemberlakuan masing-masing dokumen.
Pelamar PPPK 2022, dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran.
Baca Juga: Kenali Potensi Diri dan Rencanakan Masa Depan dengan 5 Cara Ketahui Minat dan Bakat
Dokumen pendaftaran tersebut yang akan di unggah lewat sistem SSCASN BKN dengan ketentuan penggunaan satu materai tempel berlaku untuk satu berkas.
Ketentuan baru tersebut, disebabkan adanya kendala di sistem Peruri, sehingga penggunaan e-meterai tidak lagi diwajibkan.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini disebabkan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan, " kata BKN dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @bknbkngoidofficial.
Adapun informasi refund/pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya, pelamar dapat langsung menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka Seleksi PPPK di Instansi Lain, Bagaimana dengan Kemenag? Ini Kata Karopeg
Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru terkait penggunaan materai.
Diketahui salah satu warganet dengan akun Instagram @jumia.maharpalemb*** mempertanyakan tentang nasib dokumen yang sudah diunggah menggunakan e-materai.