"Kalau sudah upload dokumen dengan e-meterai, tetapi belum resume, berarti tetap boleh? Soalnya tinggal klik resume saja, ternyata keluar edaran baru bahwa e-meterai di non aktifkan," tanya @jumia.maharpalem***
BKN menanggapi bahwasanya penggunaan e-meterai diperbolehkan, yang di non aktifkan adalah stamping pada situs SSCASN.
Pertanyaan kedua datang dari pengguna akun Instagram yang bernama @ira***, "Merugikan! Beli berhasil pembayaran, e-materai tidak muncul," tanyannya.
Dijawab oleh BKN bahwa untuk informasi refund/pengembalian kuota maupun terkait kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Lebih lanjut, dari akun Instagram @nabilhim*** juga bertanya mengenai pelamar yang sudah menggunakan e-materai dan sudah di-resume.
BKN menjawab bahwa pelamar PPPK 2022 yang sudah menggunakan e-materai bisa terus lanjut pendaftaran, artinya diperbolehkan.***