E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN

- 20 November 2022, 11:02 WIB
Ketentuan penggunaan e-materai di PPPK 2022
Ketentuan penggunaan e-materai di PPPK 2022 /tangkapan layar akun Instagram @bkngoidofficial

"Kalau sudah upload dokumen dengan e-meterai, tetapi belum resume, berarti tetap boleh? Soalnya tinggal klik resume saja, ternyata keluar edaran baru bahwa e-meterai di non aktifkan," tanya @jumia.maharpalem***

BKN menanggapi bahwasanya penggunaan e-meterai diperbolehkan, yang di non aktifkan adalah stamping pada situs SSCASN.

Baca Juga: Analisis Bung Binder untuk Timnas U20 Indonesia vs Slovakia: Main Keras, Emosi Pemain Harus Dikontrol

Pertanyaan kedua datang dari pengguna akun Instagram yang bernama @ira***, "Merugikan! Beli berhasil pembayaran, e-materai tidak muncul," tanyannya.

Dijawab oleh BKN bahwa untuk informasi refund/pengembalian kuota maupun terkait kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Lebih lanjut, dari akun Instagram @nabilhim*** juga bertanya mengenai pelamar yang sudah menggunakan e-materai dan sudah di-resume.

BKN menjawab bahwa pelamar PPPK 2022 yang sudah menggunakan e-materai bisa terus lanjut pendaftaran, artinya diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x