Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini

- 23 November 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi. mekanisme gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 yang terbagi dalam 2 kategori, simak selengkapnya
Ilustrasi. mekanisme gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 yang terbagi dalam 2 kategori, simak selengkapnya /instagram @gocpns.id/

Tenaga penunjang terdiri atas tenaga non ASN sebagai petugas kebersihan, pengamanan dan sopir termasuk pihak ketiga.

Dalam mekanisme gaji, tenaga penunjang yang dimaksud akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium dan bukan merujuk kepada UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten pada UU Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, dengan No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Gaji Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No. 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 juga turut menjelaskan pembayaran honorarium 2023.

Baca Juga: 49 Link Twibbon Spesial untuk Peringatan Hari Guru Nasional 2022, Rugi Kalau Tidak Download di Sini!

Tidak hanya itu, dengan mengikuti Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa juga menjadi rujukan dalam pembayaran honorarium tenaga outsourcing di tahun 2023.

Rachmad Bashari menyebut mekanisme gaji outsourcing di tahun 2023 bukan lagi mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, besaran gaji yang diterima tenaga non ASN di tiap daerah tentu akan berbeda.

Hal ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman bekerja hingga jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki sebagaimana Peraturan Kemenkeu.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru Penggerak? Ikuti Rekrutmen CGP Angkatan 9 dan 10, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya

Bagi tenaga non penunjang yang bekerja di Pemkot Surabaya juga di tahun 2023 dipastikan akan tetap bekerja sebagaimana hasil evaluasi Kemenpan Rb pada Oktober lalu.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah