Gaji ASN PPPK dan PNS Diperhitungkan. MenpanRB: Khawatirkan Ini: Agak Komprehensif...

- 23 November 2022, 10:28 WIB
Gaji ASN PPPK dan PNS Diperhitungkan. MenpanRB Khawatirkan Ini: Agak Komprehensif
Gaji ASN PPPK dan PNS Diperhitungkan. MenpanRB Khawatirkan Ini: Agak Komprehensif /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com- Anggaran untuk ASN PNS dan PPPK turut menjadi pembahasan pada Rapat Komisi II DPR RI bersama MenpanRB dan BKN, pada Senin, 21 November 2022.

Adanya anggaran ASN PNS dan PPPK ini, merupakan variabel pertama untuk kebutuhan jumlah ASN di tiap tahunnya.

Sebab dari anggaran ASN yang disediakan oleh Pemerintah juga diperuntukan untuk membayar gaji serta tunjangan ASN PNS maupun PPPK.

Pada Rapat tersebut BKN menyebutkan bahwa dari kebutuhan jumlah ASN, terdapat tiga variabel.

Baca Juga: Di Bawah Rp5 Juta Gaji Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi ASN, Azwar Anas: Kami Enggak Mampu...

“Sebetulnya kalau kebutuhan jumlah ASN, itu variabelnya biasanya ada 3 Pak,” kata BKN.

Pada Rapat tersebut BKN hanya menyebutkan satu saja, yaitu ketersediaan anggaran, hal ini disebabkan anggaran APBN dibutuhkan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan.

Pada variabel pertama ini, berkaitan dengan gaji ASN, di mana menurut BKN gaji ini resudual, yang akan dihitung, kemudian ditentukan berapa besar yang dibutuhkan untuk belanja pegawai yang bisa diberikan oleh APBN pada saat itu.

Diketahui saat ini mencapai Rp500 lebih triliun, sehingga dari total APBN telah mencapai 20 persen.

Baca Juga: Gaji ASN Baru Mulai Rp1 Juta, Tidak Rp5 Juta. Alasannya Begini. MenpanRB: karena Harus Dibayar...

Di samping itu, BKN menyebutkan bahwa di daerah banyak APBD nya melebihi 50 persen untuk belanja pegawainya.

Hal itu menyebabkan tidak adanya kemampuan fiskal dari daerah untuk melakukan pembangunan di daerah.

“Ini yang coba kita lakukan pendekatan dan evaluasi, bagaimana sebetulnya struktur dan jumlah ASN yang pas untuk Indonesia,” kata BKN.

Di sisi lain, Menteri PANRB, Azwar Anas menyebutkan bahwa apabila daerah memberikan anggaran untuk gaji ASN.

Hal tersebut akan menyebabkan struktur belanja daerah akan berubah, dan jika itu terjadi daerah tidak akan mendapat dana dari Pusat dalam beberapa item.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini

“Inilah yang sebenarnya agak komprehensif kita mesti bicara, andai katanya dengan Dirjen anggaran dan juga yang terkait dengan dana transfer ke daerah,” kata Azwar.

Azwar mengatakan alasan daerah tidak mau membelanjakan, karena pasti akan langsung naik belanja  pegawai.

Apabila belanja sudah di atas 50 persen, maka Pemerintah Pusat seperti DPR RI akan memberikan sanksi kepada daerah.

“Inilah complicated nya, mungkin memang perlu arif untuk kita bicarakan,” kata Azwar.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah