BERITASOLORAYA.com- Persoalan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN masih menjadi persoalan.
Khususnya gaji tenaga honorer jadi ASN ini turut dibahas dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama MenpanRB dan BKN, pada Senin, 21 November 2022 lalu.
MenpanRB, Azwar Anas menyebutkan bahwa gaji tenaga honorer yang diangkat jadi ASN tidak sampai Rp5 juta.
Pasalnya pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi para Bupati dan Walikota dari berbagai daerah yang menyebutkan bahwa tenaga honorer yang diangkat jadi ASN jika digaji Rp5 juta, banyak daerah yang tidak mampu.
“Kata Bupati Kota, tolong jangan dipatok PPPK itu honornya harus Rp5 juta sekian, kami enggak mampu, bikin aja salary range, kata beliau, kata para Bupati ini,” kata Azwar menyampaikan pesan Bupati.
Dalam hal ini, Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait persoalan gaji tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.
Azwar menyebutkan bahwa opsi untuk penggajian menggunakan salary range masih dipertimbangkan.
Baca Juga: 727.432 Guru Honorer Didata oleh BKN, Potensi Diangkat Jadi ASN di Tahun 2022 Ini?