Resmi, Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS, ini Ketentuannya

- 22 November 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS
Ilustrasi. Regulasi Penyaluran TPG dan TKG untuk ASN dan non PNS /Pixabay/Edar/

BERITASOLORAYA.com -  Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), merupakan bagian agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.

Baik ASN PPPK dan PNS, maupun non PNS yang memenuhi persyaratan yang berlaku akan mempelajari TPG dan TKG.

Akan tetapi, untuk ASN PPPK, diketahui bahwa Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.

Mengapa demikian? Bagaimana ketentuannya? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ketentuan seputar TPG dan TKG.

Baca Juga: Terbaru, Kemdikbud Memanggil Pelajar SMA SMK kelas 12 di Provinsi Berikut untuk Mengikuti Program Ini

Disampaikan bahwa penyaluran TPG dan TKG untuk ASN PPPK di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hal itu berdasarkan regulasi yang disampaikan dalam  Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Lirik Lagu Ibu yang Dinyanyikan oleh Iwan Fals 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x