BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), merupakan bagian agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.
Baik ASN PPPK dan PNS, maupun non PNS yang memenuhi persyaratan yang berlaku akan mempelajari TPG dan TKG.
Akan tetapi, untuk ASN PPPK, diketahui bahwa Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.
Mengapa demikian? Bagaimana ketentuannya? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ketentuan seputar TPG dan TKG.
Disampaikan bahwa penyaluran TPG dan TKG untuk ASN PPPK di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hal itu berdasarkan regulasi yang disampaikan dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.