Simpang Siur Kenaikan Gaji PNS 2023, Begini Fakta Gaji yang Sebenarnya

- 16 November 2022, 14:55 WIB
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan
Kejelasan mengenai kabar kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 belum terlihat di penetapan APBN oleh kementerian keuangan /EmAji

BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dinaikkan.

Fakta mengenai kenaikan gaji PNS cukup santer diperbincangkan karena derasnya informasi mengenai tingginya inflasi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Maka dari itu, seluruh pegawai pemerintah (PNS) maupun swasta mengharapkan adanya kenaikan gaji yang sesuai.

Namun faktanya, hingga saat ini kenaikan gaji PNS masih tetap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

Terlebih Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga terlihat tidak mengeluarkan pernyataan resmi terkait naiknya gaji PNS tahun 2023.

Hal ini dikarenakan Anggaran Belanja Negara (APBN) tahun 2023 telah ditetapkan.

Sebelum membahas mengenai besaran gaji PNS yang tercantum dalam PP No 15 tahun 2019, kamu perlu mengetahui mengenai golongan yang ada di PNS dan dapat menentukan besaran gaji.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 tahun 2019, PNS terbagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x