Info BKN untuk Semua ASN PPPK dan PNS, Mulai 2023 Perbaikan dan Pengusulan NIP Harus Gunakan Aplikasi

- 23 November 2022, 20:23 WIB
Info resmi dari BKN untuk semua ASN PPPK maupun PNS terkait aplikasi perbaikan dan pengusulan NIP mulai tahun 2023
Info resmi dari BKN untuk semua ASN PPPK maupun PNS terkait aplikasi perbaikan dan pengusulan NIP mulai tahun 2023 /tangkapan layar www.bkn.go.id/

BERITASOLORAYA.com – BKN baru saja menginformasikan hal penting yang diperuntukkan bagi pegawai ASN mulai tahun 2023.

Melalui aplikasi terbarunya, BKN semakin tancap gas guna mengurai permasalahan pegawai ASN. Permaasalahan tersebut salah satunya yakni perihal pengusulan dan perbaikan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Seperti diketahui bahwa BKN telah menyediakan aplikasi penetapan NIP sebagai salah satu layanan untuk mempermudah pelayanan pada bidang status kepegawaian.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini

Paryono selaku Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN, menyebut bahwa aplikasi penetapan NIP tersebut dapat mempercepat proses pengusulan NIP. Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga dapat mengatasi penyelesaian permasalahan NIP lainnya.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman bkn.go.id, Adapun permasalahan NIP yang sering dihadapi oleh pegawai ASN antara lain adalah tanggal/bulan/tahun lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.

“Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless,” ucap Paryono saat Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi perbaikan NIP yang dilakukan secara daring, pada 11 November 2022 lalu.

Baca Juga: Begini 3 Solusi Nasib Tenaga Honorer Non ASN 2023, Menpan RB : Opsi Ini Sudah Dipetakan Detail, Plus Minusnya

Aplikasi yang digunakan untuk perbaikan dan mengatasi permasalahan NIP yaitu aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Dalam agenda sosialisasi yang diselenggarakan BKN tersebut telah diikuti oleh sejumlah pegawai baik dari Kementerian, lembaga, Daerah dan 14 Kantor Regional BKN lainnya.

Seluruh pegawai yang dimaksud merupakan pegawai telah masuk dalam pilot project aplikasi penetapan NIP pada aplikasi (SIASN) yang dikelola oleh BKN.

Baca Juga: Mendikbud Minta Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah dan Pengawas di Tahun 2023, Yang Telah Ikuti Bisa Bersiap

Dalam kesempatan yang sama, Paryono juga menjelaskan bahwa Dit SKK juga telah melakukan penyederhanaan terhadap alur dan juga SOP guna mendukung kelancaran penggunaan aplikasi SIASN.

Penyederhanaan SOP tersebut yaitu dihilangkannya bagian penerimaan surat, sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan ditinjaklanjuti oleh tim teknis Dit SKK.

Apabila hal tersebut sudah dilakukan, maka dapat langsung  diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK.

Dengan demikian, usul perbaikan NIP oleh ASN yang telah diperbaiki secara otomatis bisa dapat langsung terkirim kepada admin instansi pengusul.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Tetapkan Tersangka dan Panggil Pejabat BPOM Hari Ini

Hal tersebut juga berlaku apabila ditemukan kesalahan data pada database SIASN. Kesalahan tersebut nantinya dapat secara langsung ter-update pada data yang benar.

Saat penutupan sosialisasi, Paryono menegaskan bahwa semua instansi mulai tanggal 11 November 2022 lalu, sudah dapat mengusulkan perbaikan NIP kepada BKN melalui aplikasi SIASN.

Sementara itu, untuk usul perbaikan NIP secara manual dengan cara mengirimkan berkas, masih dapat diterima sampai dengan akhir Desember 2022.

namun mulai Januari 2023 mendatang, semua usul perbaikan NIP yang diajukan ASN harus melalui aplikasi penetapan NIP.

Baca Juga: Lirik Lagu Fresh Eyes – Andy Grammer, Related Banget Ketika Kamu Sedang Bucin

“Usul perbaikan NIP secara manual masih diterima sampai akhir Desember 2022, tetapi mulai 1 Januari semua usul harus melalui aplikasi perbaikan NIP. Tanpa melalui aplikasi tersebut usul perbaikan NIP akan ditolak,” tutup Paryono.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah