BERITASOLORAYA.com – Isu penghapusan honorer di tahun 2023 tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga non ASN yang akan terdampak.
Bukan kabar burung belaka, penghapusan honorer di tahun 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Aturan itu menyebutkan 5 tahun dari peraturan diundangkan, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan ada ASN PNS dan PPPK saja tanpa honorer.
Di tengah kabar tersebut, Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya memastikan tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungannya tetap dapat bekerja pada tahun 2023.
Baca Juga: Data Peserta Didik Anda Salah? Simak Cara Memperbaiki Secara Mandiri dari Kemdikbud
“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Berdasarkan keterangan Basari, hasil evaluasi Kementerian PANRB, tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap dapat diberdayakan atau bekerja pada tahun 2023.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.