Sementara untuk tenaga non ASN kategori non penunjang juga dipastiakn tetap dapat bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PANRB.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Lingkungan Pemprov Jatim Jangan Lewatkan Hal Ini! Terakhir 2 Hari Lagi
Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut. Termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kera dan pendidikan.
“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.***