BERITASOLORAYA.com – Salah satu yang menjadi agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru.
Para guru yang tergolong ASN PPPK dan PNS, dan juga non PNS yang memenuhi persyaratan akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Peraturan pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru, tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 / 2022, tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Khusus atau TKG, dan Tambahan Penghasilan.
Berdasarkan kebijakan Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), pemberian TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021 dan untuk tahun berikutnya dilakukan Pemda.
Baca Juga: Bedah Soal CPNS: Trik Mudah Pembahasan Soal SKD TIU, Rumus Gampang
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, ini penjelasan tentang ketentuan seputar penyaluran TPG dan TKG serta regulasi besarannya.
Perlu diketahui bahwa pemberian TPG dan TKG setelah tahun 2021 untuk ASN PPPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.