BERITASOLORAYA.com – Layaknya SIM, dengan dimilikinya NUPTK oleh seorang guru, maka secara resmi berarti guru yang bekerja pada sekolah negeri maupun swasta diakui secara resmi status kepegawaiannya.
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu hal yang penting bagi guru.
Tahukah anda, bahwa kini untuk bisa terima NUPTK, harus memperhatikan satu syarat penting dan valid.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kau Rumahku’ Raissa Anggiani Mendalam dan Penuh Makna Mengingatkan Untuk Kembali Pulang
Hal tersebut sejalan dengan arahan Kemdikbud Ristek bahwa data yang wajib valid yakni data antara NIK dan Identitas Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman ini.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan NIK pada Dapodik.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) hingga saat ini secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam data PTK.
Adanya Data PTK yang menjadi benang merah pada implementasi ”Satu Data Indonesia”.