Info NUPTK : Mulai Syarat Wajib Untuk Pengajuan Hingga Langkah Perbaikan Data, Guru Perhatikan Nomor 10

- 26 November 2022, 20:56 WIB
info terkait syarat wajib untuk pengajuan hingga langkah perbaikan NUPTK
info terkait syarat wajib untuk pengajuan hingga langkah perbaikan NUPTK /BKD DIY

BERITASOLORAYA.com – Layaknya SIM, dengan dimilikinya NUPTK oleh seorang guru, maka secara resmi berarti guru yang bekerja pada sekolah negeri maupun swasta diakui secara resmi status kepegawaiannya.

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu hal yang penting bagi guru.

Tahukah anda, bahwa kini untuk bisa terima NUPTK, harus memperhatikan satu syarat penting dan valid.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kau Rumahku’ Raissa Anggiani Mendalam dan Penuh Makna Mengingatkan Untuk Kembali Pulang

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kemdikbud Ristek bahwa data yang wajib valid yakni data antara NIK dan Identitas Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan/PTK, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman ini.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan NIK pada Dapodik.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) hingga saat ini secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam data PTK.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Dipertaruhkan, Menteri Anas Tawarkan 3 Solusi dalam Raker Bersama Komisi II DPR RI

Adanya Data PTK yang menjadi benang merah pada implementasi ”Satu Data Indonesia”.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah