Tahun Depan, Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Kategori, Sistem Gajinya Berbeda!

- 29 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi tenaga non ASN akan dibagi ke dalam 2 kategori pada tahun 2023 dengan sistem gaji yang berbeda di Pemkot ini.
Ilustrasi tenaga non ASN akan dibagi ke dalam 2 kategori pada tahun 2023 dengan sistem gaji yang berbeda di Pemkot ini. /Humas Lingga

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi para tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Pasalnya, tahun 2023 atau di tahun depan, 25 ribu tenaga non ASN outsourcing di Pemkot Surabaya tetap dapat bekerja atau tetap diberdayakan.

Selain itu, tenaga non ASN juga akan dibagi ke dalam 2 kategori, di mana sistem pemberian gaji para honorer tersebut akan berbeda.

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Baca Juga: Solusi Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2022, Ada Alternatif Ini dari Menpan RB

Basari menerangkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan RB, tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan dapat bekerja tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Baca Juga: Resep Ayam Kung Pao Enak, Bisa Jadi Ide Praktis Sajian Keluarga

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Daging Sapi Enak, Cocok Jadi Teman Nasi Hangat

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Ternyata Jembatan Kereta Api Aktif Terpanjang di Indonesia adalah Ini, Berikut Fakta Menarik Lainnya

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Baca Juga: Di Penghujung Tahun, LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Bagaimana Skema dan Pendanaannya?

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.

Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.

Baca Juga: Jika 4 Juta Honorer Dihapus di Seluruh Negeri, Gubernur Kaltim Jelaskan Apa yang Mungkin Terjadi

Menurut penuturannya, tenaga non ASN tersebut bisa mendapatkan gaji per bulan yang melebihi UMK, jika merujuk Permenkeu.

“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan,” ujar Basari.

“Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” tambahnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x