Gubernur Isran Tak Setuju Tenaga Honorer Dihapus, Alasannya Menohok!

- 30 November 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi. Gubernur Kaltim tidak setuju jika tenaga honorer dihapus.
Ilustrasi. Gubernur Kaltim tidak setuju jika tenaga honorer dihapus. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

BERITASOLORAYA.com – Diadakannya rekrutmen PPPK 2022 salah satunya untuk menyejahterakan tenaga honorer dari segi penghasilan dan lainnya.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa menjadi pegawai PPPK lantaran ada syarat yang harus dipenuhi dan harus melewati seleksi terlebih dahulu.

Saat ini, pemerintah tengah mengadakan seleksi calon ASN PPPK 2022 dengan skema tes sebelum tenaga honorer dihapus.

Terkait wacana honorer yang akan dihapus, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan penghapusan tenaga non ASN tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap Sambut Seleksi CASN 2023, Menpan RB Sebut Dua Kategori Ini Jadi Prioritas

Dalam acara Gebyar Pajak Daerah 2022, Isran menegaskan kembali bahwa jika honorer dihapus, dampaknya bukan hanya pada honorer tersebut tetapi juga keluarganya.

“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negeri ini, dihapus bagaimana ini ceritanya,” ucap Gubernur Kaltim tersebut dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Pemprov Kaltim.

Isran menegaskan, “Karena pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja di luar sektor pemerintah. Bayangkan saja jika 4 juta tenaga honorer itu dihapus,” sambungnya.

Baca Juga: Sudah Ikut Pendidikan Guru Penggerak? Ada Kesempatan Emas Ini dari Kemdikbud, Selamat!

Gubernur Kalimantan Timur tersebut kemudian membuat pengandaian. Jika 1 orang honorer menghidupi keluarga dengan 1 istri dan 2 orang anak, akan ada lebih dari 15 juta orang kesulitan hidup.

Tenaga honorer, kata Isran, berperan besar dalam pekerjaannya, bahkan bisa lebih bagus kerjanya.

“Negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” pungkas Isran.

Baca Juga: Sinopsis Film Qorin: Kisah Para Santri yang Diteror Sosok Jin Pengganggu Manusia  

Isran melanjutkan, seharusnya tenaga honorer tidak dihapus. Namun, para tenaga non ASN tersebut dapat diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK.

Ketua APPSI atau Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia tersebut kemudian menceritakan pengalamannya dalam sebuah kunjungan ke salah satu sekolah yakni SD Karang Soka Batu Raden, yang terletak di Purwokerto, Jawa Tengah.

“Saya sengaja ke sana. Ngga mau saya ambil contoh di Kaltim. Sudah tahu bagaimana tenaga honorer di Kaltim,” ucap Isran.

Baca Juga: Perkembangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Sudah Ziarah ke Makam Leluhur sampai Coba Makanan untuk Resepsi

Isran menjelaskan bahwa SD Karang Soka tersebut merupakan sekolah negeri dengan 10 orang guru. Dari 10 orang guru yang mengajar, hanya 3 guru saja yang berstatus ASN PNS.

Kemudian, 7 dari 10 guru masih berstatus honorer dengan gaji Rp300 ribu per bulan. “Bayangkan saja dengan 300 ribu, dia masih bisa hidup,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Isran kemudian mengusulkan agar alokasi APBN yang dikelola oleh pusat sebesar 30 persen. Sementara untuk 70 persen lainnya dikelola oleh daerah.

Baca Juga: Tahun 2023 Ada Gaji ke-13 untuk Honorer atau Non ASN Kategori Ini, Aturan Baru Ada 2 Golongan

Adapun opsi lain, 40 persen bisa dikelola oleh pusat dan 60 persen lainnya oleh daerah, atau setidaknya minimal 50 persen pengelolaannya oleh pusat dan sisanya oleh daerah.

Kewenangan pemerintah pusat di antaranya politik luar negeri, keamanan, pertahanan, yustisi, fiskal nasional, moneter, dan agama. Selebihnya menurut Isan merupakan kewenangan daerah.

 “Jika banyak transaksi terjadi di daerah, maka otomatis ekonomi nasional akan menjadi kuat. Jika hanya 30 persen dana pembangunan yang dikelola itu akan menjadi kesulitan bagi daerah,” ucap Gubernur Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer SD dan SMP Ada Kabar Gembira! Dapat Insentif Rp600 Ribu per Bulan untuk Daerah Ini

“Slot-slot pembiayaan yang sudah terstruktur jadi sulit dalam pelaksanaannya. Misalnya dana untuk tenaga pembantu pemerintah yang disebut dengan tenaga honorer. Dan bahkan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lain,” lanjutnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Pemprov Kaltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah