Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut, termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan.
“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.
Baca Juga: Selamat, Guru Sertifikasi Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal Tunjangan dan Linieritas
Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.
Menurut penuturannya, tenaga non ASN tersebut bisa mendapatkan gaji per bulan yang melebihi UMK, jika merujuk Permenkeu.
Baca Juga: Kabar Gembira, BTS, Super Junior, dan NCT 127 Bakal Rilis Film Dokumenter K-Pop di Tahun 2023 Nanti
“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan,” ujar Basari.
“Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” tambahnya.***