Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

- 4 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024 /Tangkap Layar Situs KPU

Kepanitian Ad Hoc KPU merupakan kepanitiaan sementara dalam rangka mensukseskan perhelatan Pemilihan Umum di 2024.

Kepanitiaan Ad Hoc ini yaitu PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Jika Anda tertarik untuk mendaftar pada kepanitiaan PPK dan PPS tersebut, Anda wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bukan Lagi Lewat Pemda, Benarkah Tunjangan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Berikut Penjelasannya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui indonesiabaik.id, adapun persyaratan pendaftaran sebagai anggota PPK dan PPS sebagai berikut:

1. Anda wajib sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal Anda telah berusia 17 tahun.

3. Menyatakan kesetiaan pada Pancasila merupakan dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, setia pada NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Anda wajib memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, berkarakter jujur dan memiliki rasa keadilan yang tinggi.

5. Anda bukan merupakan anggota Partai Politik tertentu atau tergabung dalam politik praktis.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x