Kepanitian Ad Hoc KPU merupakan kepanitiaan sementara dalam rangka mensukseskan perhelatan Pemilihan Umum di 2024.
Kepanitiaan Ad Hoc ini yaitu PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Jika Anda tertarik untuk mendaftar pada kepanitiaan PPK dan PPS tersebut, Anda wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui indonesiabaik.id, adapun persyaratan pendaftaran sebagai anggota PPK dan PPS sebagai berikut:
1. Anda wajib sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal Anda telah berusia 17 tahun.
3. Menyatakan kesetiaan pada Pancasila merupakan dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, setia pada NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Anda wajib memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, berkarakter jujur dan memiliki rasa keadilan yang tinggi.
5. Anda bukan merupakan anggota Partai Politik tertentu atau tergabung dalam politik praktis.