Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

- 4 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024 /Tangkap Layar Situs KPU

Baca Juga: Punya Tempe dan Cabai Bisa Bikin Sambal Tempe Goang Khas Sunda, Pedasnya Nikmat Ditemani Nasi Hangat

6. Wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS setempat. Misalnya jika Anda ingin mendaftar sebagai anggota PPK di Jakarta maka wajib domisili di Jakarta.

Sebab sebagai PPK dan PPS Anda akan terjun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum di 2024.

7. Anda memiliki kesehatan yang baik. Baik secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Minimal tingkat pendidikan adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengannya.

9. Anda tidak pernah memiliki catatan dipidana penjara yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Baca Juga: Sura dan Sulu – Burung Jalak Bali yang Jadi Maskot Pemilu Serentak 2024, Seperti Apa? Yuk Berkenalan

Saat ini pendaftaran PPK telah dibuka di seluruh Indonesia. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui akun resmi KPU.

Anda dapat mengakses situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x