Kemdikbud Ristek juga menyampaikan tiga kebijakan baru mengenai PPPK pada 2023.
Kebijakan pertama yaitu jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru.
Selanjutnya dikatakan bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK akan diatur oleh UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Hore, BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun 2024, Simak Besaran Iuran Tetapnya
Kebijakan terakhir adalah mengenai dana untuk gaji PPPK yang akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkutan sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.
Selain itu, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa sebanyak 60 pemerintah daerah telah mengirimkan 100% kebutuhan guru.
Kemdikbud Ristek memberikan apresiasi ke sebanyak 60 pemerintah daerah tersebut dan mempersilahkan masing-masing daerah tersebut untuk mengajukan formasi tenaga kependidikan.
Demikian informasi mengenai hasil Rapat Koordinasi bersama Kemenpan Rb pada 30 November 2022 lalu. Semoga bermanfaat. ***