BERITASOLORAYA.com – Salah satu momen historis bagi bangsa Indonesia dalam hal penyelenggaraan hukum pidana terjadi pada Selasa, 6 Desember 2022.
Kenapa? Karena Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini di Senayan, Jakarta.
Dengan demikian, Indonesia telah memiliki KUHP yang dibuat oleh negara sendiri sehingga tidak lagi menggunakan produk Belanda yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Menu Hemat Segalanya, 10 Menit Langsung Jadi, Resep Sambal Terong Ini Dijamin Bikin Ketagihan
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam pengesahannya.
Lalu, apa saja yang diatur di dalamnya?
Dijelaskan pula oleh Menkumham bahwa RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut mengatur tiga bentuk pidana, yaitu pidana pokok, tambahan, dan khusus.
Pada pidana pokok ada hal yang ditambahkan, yaitu pidana penutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Menjadikan cakupan lebih luas dari KUHP sebelumnya yang hanya mengatur pidana penjara dan denda saja.
Sementara pidana mati yang ada di dalam pidana pokok dalam RUU KUHP ditempatkan dalam pidana khusus. Hal ini menjadi perbedaan yang mendasar di dalam KUHP yang baru.
“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” jelas Yasonna.
Lalu, tidak pidana tambahan, yaitu berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, serta pemenuhan kewajiban adat setempat.
Aturan lainnya dalam RUU KUHP ialah adanya Tindakan, misalnya yang dapat dijatuhkan bersama dengan pidana pokok atau yang dapat dikenakan kepada penyandang disabilitas mental/ intelektual.
Aturan selanjutnya terkait badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipidana.
Pidana pokok, tambahan, atau pun Tindakan dapat dikenakan kepada sebuah korporasi dan juga orang-orang di dalamnya, seperti pengurus pada jabatan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, sampai dengan pemilik manfaat.
Adapun RUU KUHP disahkan menjadi UU atas persetujuan bersama semua anggota yang hadir pada saat Rapat Paripurna DPR.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR yang juga merupakan pimpinan rapat telah menanyakan terkait persetujuan untuk menjadikan RUU KUHP menjadi UU kepada seluruh anggotanya.***