Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

- 7 Desember 2022, 10:58 WIB
upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau honorer di Indonesia tengah terus dilanjutkan Menpan RB
upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau honorer di Indonesia tengah terus dilanjutkan Menpan RB /dokumen menpan.go.id

Menurut Menpan RB, ketiga solusi yang ditawarkan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya jika diterapkan, baik untuk negara maupun untuk tenaga non ASN atau honorer.

Diantara tiga solusi yang ditawarkan oleh Menpan RB, ternyata ada solusi yang dapat menjadi kabar buruk bagi semua tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Target Utama Kemenag untuk Seluruh Guru yang Ikut PPG Prajabatan Madrasah: Kami Selalu Berupaya untuk...

Solusi tersebut yakni seluruh tenaga non AsN atau honorer akan diberhentikan semua. Artinya, semua tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akan dihapuskan.

Menurut Menpan RB, apabila solusi tersebut dijalankan oleh pemerintah maka hal itu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

"Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," terang Menpan RB.

Baca Juga: Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Tidak Dibayarkan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi Kemdikbud

Selain solusi yang ditawarkan di atas, Menpan RB masih menawarkan dua solusi lain di hadapan Komisi II DPR RI untuk penyelesaian tenaga honorer.

Dua solusi tersebut adalah dengan cara mengangkat seluruh tenaga honorer atau non ASN atau dengan cara mengangkat tenaga honorer sesuai dengan skala prioritas.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," kata Menpan RB.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x