Pada pasal 5 PermenPANRB tersebut dijelaskan bahwa kategori Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional keahlian Jabatan Fungsional keterampilan.
Sementara penetapan Jabatan Fungsional dalam suatu unit organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
Penetapan Jabatan Fungsional meliputi pengusulan Jabatan Fungsional baru, dan/atau perubahan Jabatan Fungsional yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Dalam pasal 14 juga disebutkan bahwa penetapan Jabatan Fungsional berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.
Namun, jika dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan Jabatan Fungsional tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Asalkan Negara...
Pada rapat lanjutan secara virtual tersebut dihadiri juga oleh beberapa delegasi dari Kementerian PANRB yaitu Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur dan beberapa delegasi lainnya.
Sementara dari BKN, yang hadir ialah Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dan beberapa delegasi lainnya.
Sedangkan dari perwakilan LAN yang menghadiri rapat ini adalah Sekretaris Utama LAN Reni Suzana dan juga beberapa delegasi lainnya.