Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Ternyata karena Dua Hal Ini

- 9 Desember 2022, 13:51 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Kemenkeu Beberkan Alasannya karena 2 Hal Ini
Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Dipangkas, Kemenkeu Beberkan Alasannya karena 2 Hal Ini /Instagram kemenkeuri

Baca Juga: 1,3 Juta Guru Sertifikasi Ketar-Ketir: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud...

- BOS, untuk outlook 2022 sebesar Rp54,1 triliun, dan RAPBN sebesar Rp53,6 triliun.

- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, untuk outlook sebesar Rp4,3 triliun, dan RAPBN sebesar Rp4,0 triliun.

- BOP Pendidikan Kesetaraan, untuk outlook sebesar Rp1,0 triliun, dan RAPBN sebesar Rp1,5 triliun.

- Tunjangan guru ASND, untuk outlook sebesar Rp54,6 triliun, dan RAPBN sebesar Rp53,6 triliun.

- Tunjangan Profesi Guru atau TPG ASND, untuk outlook sebesar Ro52,0 triliun, dan RAPBN sebesar Rp50,5 triliun.

Baca Juga: Kemdikbud Sosialisasikan 6 Poin Penting Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2023 Ke PT Penerima, Apa Saja?

- Tambahan penghasilan atau Tamsil guru ASND, untuk outlook sebesar Rp1,3 triliun, dan RAPBN sebesar Rp1,5 triliun.

- Tunjangan khusus guru atau TKG) ASN di Daerah Khusus, untuk outlook sebesar Rp1,3 triliun, dan RAPBN sebesar Rp1,7 triliun.

Dari pemaparan dana alokasi khusus nonfisik tahun 2022-2023, terdapat penurunan untuk tunjangan profesi guru atau TPG.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x