Menpan RB Bahas Status Honorer 2023, Bakal Diangkat Jadi PPPK Apa Diberhentikan Semua?

- 9 Desember 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahas opsi penuntasan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain.
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahas opsi penuntasan masalah guru honorer dan tenaga non ASN lain. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

BERITASOLORAYA.com – Pemerataan ASN di berbagai daerah dan optimalisasi kesejahteraan untuk guru honorer di tahun 2023 merupakan target yang ingin dicapai pemerintah.

Berdasarkan keterangan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terhadap guru honorer dan tenaga non ASN lain di daerah-daerah.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Jelang tahun 2023, Menpan RB menawarkan tiga opsi untuk menuntaskan masalah honorer, baik itu guru honorer maupun tenaga honorer lainnya.

Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru

Adapun terkait hasil pengolahan pendataan honorer, akan dibahas oleh lintas kementerian dan DPR, lalu selanjutnya dilaporkan ke presiden.

Belum jelasnya status honorer jelang penghapusan di tahun 2023, tentu membuat para non ASN tersebut khawatir akan masa depan.

Terlebih lagi, dari salah satu opsi Menpan RB dalam rangka menuntaskan honorer adalah memberhentikan seluruh honorer.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Stroke yang Harus Anda Ketahui, Jangan Sampai Salah Paham!

Adapun ketiga opsi penyelesaian masalah honorer itu telah dibahas Menpan RB dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin, 21 November 2022.

“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai skala prioritas,” ujar Anas.

Menurut Anas, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan secara optimal, menuju birokrasi yang berkelas di kancah dunia dengan terus memperhatikan kesejahteraan honorer.

Baca Juga: Mengenal Kanker Leher Rahim atau Serviks, 2 Hal Ini Wajib Diketahui, Khususnya Wanita

Opsi atau solusi pertama yakni mengangkat seluruh guru honorer dan tenaga non ASN lainnya menjadi ASN dengan status PPPK.

Untuk hal ini, negara akan membutuhkan keuangan yang tidak sedikit. Selain itu, pemerintah juga harus menghadapi tantangan soal kualitas dan kuantitas honorer bersangkutan.

Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” tambah Anas.

Selanjutnya, alternatif solusi kedua yakni tenaga non ASN yang diberhentikan semua, solusi ini pun tentu akan berdampak secara langsung pada pelayanan publik.

Baca Juga: Tidak Hanya Presiden, Tokoh Kenegaraan Ini Juga ‘Siram’ Kaesang dalam Prosesi Siraman, Jokowi – Iriana Tak Kua

Anas menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin pelayanan publik akan terganggu.

“Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” sambungnya.

Alternatif ketiga yaitu mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas. Pemerintah sendiri sudah membocorkan bahwa prioritas pengadaan ASN tahun 2023 berfokus pada tenaga kesehatan dan guru.

Baca Juga: Gubernur Isran Tolak Penghapusan Honorer, Minta Non ASN Dijadikan Ini Saja

“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non ASN seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Anas.

Menpan RB tersebut melanjutkan, “Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap.”

Anas menjelaskan akan dilakukan pengkajian secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah