Aturan Cuti untuk Guru Agar Tetap Bisa Menerima Tunjangan, Ternyata Begini…

- 14 Desember 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi. Guru penerima tunjangan jika cuti, apakah masih bisa mendapatkan haknya?
Ilustrasi. Guru penerima tunjangan jika cuti, apakah masih bisa mendapatkan haknya? /dok. Media Purwodadi/Rika Rahmania/

BERITASOLORAYA.com -  Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti sesuai aturan di perusahaan atau lembaganya masing-masing, termasuk juga para guru.

Adapun para guru ASN penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, peraturan cuti telah diatur dalam regulasi resmi.

Lantas, guru yang menerima beragam tunjangan di atas masih bisakah mendapatkan tunjangan jika cuti? Aturan cuti untuk guru penerima tunjangan dibahas dalam artikel ini selengkapnya.

Penting diketahui, aturan tentang cuti hingga penghentian tunjangan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Hari Kedua di Brussels, Ternyata Begini Rangkaian Kegiatan Jokowi Selama di Belgia

Setelah diundangkan pada tangal 27 Januari 2022, peraturan tersebut secara resmi mencabut aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Bukan hanya menjelaskan soal cuti guru dan penyebab tunjangan dihentikan, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 juga menyoroti soal penerima tunjangan, besaran masing-masing tunjangan, dan lain-lain.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Baca Juga: Info Seleksi Guru ASN PPPK 2022: Berikut Agenda Tanggal 14-18 Desember, Kategori Ini Segera Bersiap

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x