Penghentian Siaran Analog Wilayah Jawa Timur 1 Mulai 20 Desember, Mana Saja Itu? Berikut Tanya Jawab STB!

- 15 Desember 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi. Informasi tentang Penghentian Siaran Analog Wilayah Jawa Timur 1 Mulai 20 Desember.
Ilustrasi. Informasi tentang Penghentian Siaran Analog Wilayah Jawa Timur 1 Mulai 20 Desember. /Pexels/Anete Lusina /

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 perlu Anda ketahui.

Ada beberapa informasi mengenai penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 yang perlu Anda ketahui supaya tidak ada yang terlewat, sekaligus tanya jawab tentang Set Top Box atau STB.

Beberapa informasi mengenai penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 ini disampaikan dalam Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur @jatimpemprov.

Informasi pertama yang bisa Anda ketahui tentang penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 adalah tentang jadwal diberlakukan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka, Info Penting untuk Siswa SMA yang Ingin Dapat Beasiswa Kuliah

Jadi diketahui bahwa penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 atau migrasi dari TV analog ke TV digital tahap pertama akan diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur 1.

Adapun Kementerian Kominfo sudah memastikan ketersediaan STB di wilayah Jawa Timur 1. Bahkan saat ini 78,06 persen STB yang didistribusikan untuk warga penerima sasaran di Jawa Timur 1 dari total kuota 261.637 alat.

Selanjutnya untuk wilayah Jawa Timur 1 antara lain Pasuruan, Gresik, Jombang, Kota Mojokerto, Sidoarjo, Bangkalan, Lamongan, Kota Surabaya, Mojokerto, dan Kota Pasuruan.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…

Setelah informasi penting tentang penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1, ada informasi tentang tanya jawab seputar Set Top Box atau STB.

Ada beberapa tanya jawab seputar Set Top Box atau STB yang bisa Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:

1. Apa Itu STB?

Perlu Anda ketahui bahwa Set Top Box atau STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang bisa ditampilkan di TV analog biasa.

Baca Juga: KJMU, Bantuan Pendidikan Pemprov DKI untuk Para Calon Mahasiswa, Bagaimana Mendapatkannya? Simak di Sini

2. Berapa Harga STB?

Harga STB di pasaran atau di toko online berkisar antara Rp190 ribu rupiah sampai Rp300 ribuan.

Adapun program pemerintah melalui Kominfo membagikan STB secara gratis untuk kalangan tidak mampu.

3. Apakah STB Bisa Meledak?

Jadi perlu Anda pahami, menurut Kominfo kecil kemungkinan bahwa perangkat STB ini dapat meledak.

Lantaran, konsumsi daya STB yang kecil (rata-rata 5-10 watt) dan komponen kapasitor yang dipakai pada alat-alat tersebut juga kecil.

Baca Juga: Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa masyarakat diimbau untuk membeli STB yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Kominfo.

4. Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Kita Termasuk Daftar Penerima STB atau Tidak?

Itulah informasi tentang penghentian siaran analog wilayah Jawa Timur 1 dan tanya jawab STB. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah