Ini Waktu Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak. Tahun Depan?

- 16 Desember 2022, 09:50 WIB
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS
Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS /Dok. PANRB

Kemudian di ayat 2 dijelaskan bahwa pada saat RUU tersebut mulai berlaku, maka Pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pengadaan non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak.

Dalam hal ini, non ASN dan selainnya akan diangkat menjadi PNS dimulai enam bulan dan maksimal tiga tahun setelah RUU disahkan.

Akan tetapi, tidak semua non ASN dan selainnya dapat diangkat menjadi PNS, sebab terdapat kriteria khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kriteria khusus tersebut ialah non ASN memiliki masa kerja paling lama, bekerja di bidang fungsional seperti administratif, kesehatan, pertanian, penelitian, pelayanan publik, dan pendidikan.

Baca Juga: Beda-beda, Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023, Kategori Ini Dapat Lebih Besar...

Selain itu, batasan usia pensiun dan kelengkapan administrasi juga turut menjadi pertimbangan apakah non ASN yang bersangkutan dapat diangkat ataukah tidak.

Meski demikian, non ASN yang termasuk ke dalam kriteria tersebut merupakan non ASN yang wajib diangkat tanpa tes.

Kemudian, bagi non ASN yang bersangkutan juga hanya perlu melewati seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah