BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi mengenai peraturan tentang penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2023.
Penghapusan tenaga honorer atau non ASN sebagaimana yang didasarkan peraturan yang ada, di mana rencananya berlaku pada 28 November 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun mendatang untuk ditinjau kembali.
Hal tersebut dikarenakan terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-ASN, di lingkungan pemerintah pusat maupun di daerah yang masih belum tuntas.
Disebutkan oleh Doli bahwa rencananya implementasi PP Nomor 49 tahun 2018 akan mengakhiri tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada 28 November 2023. Kata Doli, hal itu juga sudah dikomunikasikan dengan KemenPAN-RB.
"Tolong masalah program (pendataan tenaga non ASN) selesai dulu," kata Doli.
Akan tetapi, jika pendataan tenaga honorer belum selesai, maka penghapusan non ASN diminta ditinjau ulang untuk ditunda.