Tenaga Honorer Harus Tahu, 3 Upaya Selesaikan Non-ASN Melalui RUU ASN hingga Kebijakan Pemerintah ini

- 14 Desember 2022, 10:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin sampaikan 3 kanal solusi untuk menyelesaikan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin sampaikan 3 kanal solusi untuk menyelesaikan tenaga honorer. /tangkapan layar YouTube DPR RI/

 

BERITASOLORAYA.com -  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan mengenai 3 upaya komisi II DPR RI untuk menyelesaikan non ASN atau tenaga honorer. 

Tiga upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN disebut Yanuar ketika memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, September 2022 lalu.

Yanuar menyebutkan jika DPR RI, terutama Komisi II saat ini sedang mencari jalan untuk menyelesaikan problematika non ASN atau tenaga honorer.

Tiga upaya itu menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: Fantastis, Bukan Rp29.05 Juta Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato, melainkan Segini Nominalnya...

Surat Edaran yang dimaksud yaitu mengenai adanya penghapusan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah mulai tanggal 28 November 2023. 

Di mana, Yanuar mengatakan bahwa terdapat 3 kanal solusi untuk menyelesaikan tenaga honorer yakni melalui RUU ASN, Pansus, dan Kebijakan teknis Pemerintah. 

1. RUU ASN

Disampaikan oleh Yanuar, Komisi II tengah mencari jalan keluar penyelesaian tenaga non ASN, yakni ada beberapa kanal yang disiapkan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x