Ada Info Resmi Tenaga Honorer, Akhir Bulan 31 Desember 2022 Harus Selesai, Cek Hasilnya di Sini

- 17 Desember 2022, 16:23 WIB
Monitoring Uji Publik Pendataan Non-ASN, Datamu Tanggung Jawabmu
Monitoring Uji Publik Pendataan Non-ASN, Datamu Tanggung Jawabmu /Tangkap Layar jateng.kemenag.go.id/

Dilakuan monitoring guna menyelesaikan anomali data dan margin error yang ada, dari Portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Kemenag wilayah Jawa Tengah.

Efek samping adanya anomali data dapat menyebabkan hal yang tidak diharapkan, seperti  ketidakkonsistenan data atau membuat suatu data menjadi hilang.

Sehubungan dengan itu, Kabag TU menyebut bahwa hal itu terkait data yang kita miliki.

Baca Juga: Mulai 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat 2 Kabar Gembira dari Kemdikbud, Soal PPG dan Penyaluran Tunjangan

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan supaya seluruh data pegawai di lingkungan Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah benar dan baik adanya, sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Monitoring data dilakukan juga untuk keperluan terkait, seperti kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai maupun mutasi dan promosi jabatan.

Sementara itu, Lilis bersama tim dan para analis kepegawaian yang turut hadir berusaha menguraikan seluruh anomali data yang ada.

Baca Juga: Pemenang Logo HUT Kota Solo Ke – 278, Desain Menyerupai Kupu-Kupu, Apa Makna Dibaliknya?

Dilakuan pula pemberdahan data untuk memperlihatkan margin error yang ada di Jawa Tengah.

Akan tetapi, menurutnya temuan margin error di Jawa Tengah tidak terlalu tinggi, namun tetap harus diselesaikan dengan tuntas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah