Lilis mengungkap bahwa seluruh margin error ini harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2022.
Di mana, nanti akan di-input dan di-update pada SIMPEG serta SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
Meskipun begitu, Lilis mengatakan bahwa hal itu tidak begitu tinggi dari keseluruhan populasi, akan tetapi harus menjadi perhatian.
Terakhir Lilis juga mengingatkan bahwa data ini tidaklah main-main, jadi harus valid.
"Datamu, tanggung jawabmu,” kata Lilis.
Adapun hasil pendataan tenaga honorer atau Non ASN dapat dilihat di laman resmi Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui link berikut https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/.
Demikian informasi seputar tenaga honorer.***