BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan menerima sertifikat pendidik, artinya belum dapat disebut sebagai guru sertifikasi.
Program PPG Dalam Jabatan sendiri diadakan Kemdikbud setiap tahun, namun tidak semua guru berkesempatan ikut serta dan menjadi guru sertifikasi, sebab kuotanya sangat terbatas.
Kepemilikan sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
Bagi guru yang belum sertifikasi, tentu tidak bisa memperoleh tunjangan profesi. Namun jangan khawatir, ada kesejahteraan lain dari Kemdikbud yang bisa didapatkan.
Para guru non sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdibkud jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pemberian tambahan penghasilan dan beberapa tunjangan lain untuk guru ASN daerah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci kriteria guru ASN penerima tunjangan, besaran tunjangan, jadwal pembayaran, dan lain-lain.
Baca Juga: Resep Lauk Oseng Tahu Telur Campur Minyak Bawang, Praktis dan Lezat Tinggal Tambah Nasi