RILIS, Daftar Jabatan Yang Dapat Diisi Tenaga Honorer Untuk Jadi ASN PPPK, Simak Data Selengkapnya

- 19 Desember 2022, 05:20 WIB
Inilah daftar jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN pada PPPK berdasarkan Kepmenpan RB terbaru, simak selengkapnya
Inilah daftar jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN pada PPPK berdasarkan Kepmenpan RB terbaru, simak selengkapnya /Instagram: @cpns.asn
  1. Jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  2. Jabatan Pengawas Mutu Pakan
  3. Jabatan Pengawas Perdagangan
  4. Jabatan Pengawas Perikanan
  5. Jabatan Pengawas Radiasi
  6. Jabatan Pengawas Sekolah
  7. Jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  8. Jabatan Pengelola Kesehatan ikan
  9. Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  10. Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

 Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Kerja dengan Jangka Waktu Ini agar Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini Kriterianya...

  1. Jabatan Pengembang Kurikulum
  2. Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan
  3. Jabatan Pengembang Teknologi Nuklir
  4. Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran
  5. Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan
  6. Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan
  7. Jabatan Pengendali Frekuensi Radio
  8. Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  9. Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  10. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat

 Baca Juga: Tempat Wisata Solo Terbaru dan Hits, Kesini Waktu Liburan Natal dan Tahun Baru, Pasti Seru!

  1. Jabatan Penghulu
  2. Jabatan Penguji Kendaraan Bermotor
  3. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Jabatan Penguji Mutu Barang
  5. Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi
  6. Jabatan Pentashih Mushaf Al Quran
  7. Jabatan Penyelidik Bumi
  8. Jabatan Penyuluh Agama
  9. Jabatan Penyuluh Hukum
  10. Jabatan Penyuluh Kehutanan

 Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Tenaga Honorer Prioritas Jadi ASN Tahun 2023 Selain Guru, Anda Termasuk?

  1. Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana
  2. Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  3. Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup
  4. Jabatan Penyuluh Narkoba
  5. Jabatan Penyuluh Perikanan
  6. Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  7. Jabatan Penyuluh Pertanian
  8. Jabatan Penyuluh Sosial
  9. Jabatan Perawat
  10. Jabatan Perekam Medis

 Baca Juga: Data Tenaga Honorer Ini Harus Valid, Terkait Promosi Jabatan, Kenaikan Pangkat dan Mutasi. Cek Daerahmu!

  1. Jabatan Perekayasa
  2. Jabatan Perencana
  3. Jabatan Perisalah Legislatif
  4. Jabatan Polisi Kehutanan
  5. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
  6. Jabatan Pranata Komputer
  7. Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian
  8. Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
  9. Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan
  10. Jabatan Pranata Nuklir

 Baca Juga: Jadwal Tanding Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Dukung Skuad Garuda Terbang Tinggi!

  1. Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan
  2. Jabatan Pranata Siaran
  3. Jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  4. Jabatan Psikologi Klinis
  5. Jabatan Pustakawan
  6. Jabatan Radiografer
  7. Jabatan Refraksionis Optisien
  8. Jabatan Sandiman
  9. Jabatan Sanitarian
  10. Jabatan Statistikal

 Baca Juga: Ternyata Kurikulum Merdeka Lakukan Perubahan Ini Pada Proses Belajar Mengajar di Indonesia. Apakah Itu?

  1. Jabatan Surveyor Pemetaan
  2. Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan
  3. Jabatan Teknik Pengairan
  4. Jabatan Teknik Penyehatan Lingkungan
  5. Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  6. Jabatan Teknisi Akuakultur
  7. Jabatan Teknisi Elektromedis
  8. Jabatan Teknisi Gigi
  9. Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  10. Jabatan Teknisi Penerbangan

 Baca Juga: Harap Bersegera, Batas Waktu Pencairan BSU Semakin Dekat. Kemnaker Tegaskan Hal Ini...

  1. Jabatan Teknisi Perkebunrayaan
  2. Jabatan Teknisi Siaran
  3. Jabatan Teknisi Transfusi Darah
  4. Jabatan Terapis Gigi dan Mulut
  5. Jabatan Terapis Wicara
  6. Jabatan Widyaiswara
  7. Jabatan Widyaprada

Itulah daftar jabatan yang dapat diisi oleh tenaga honorer atau non ASN pada PPPK berdasarkan Kepmenpan RB terbaru.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @bkdjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah