Menjawab pertanyaan tersebut, di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwasanya non ASN yang telah bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sedikit selama tiga tahun.
Lebih lanjut, pemerintah juga turut menyebutkan dua titik penting tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dapat diangkat menjadi PNS.
Di mana disebutkan bahwasanya untuk non ASN wajib diangkat menjadi PNS juga tetap melalui verifikasi dan validasi data.
Yang dimaksud dengan verifikasi dan validasi data yaitu kegiatan pemeriksaan mengenai kelengkapan administrasi non ASN.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer dan Non ASN Lain dengan 4 Pertimbangan Berikut, Dapat Kabar Baik Ini....
Hal tersebut dilakukan oleh BKN atau Kementerian lembaga yang bersangkutan. Pada validasi data ini juga melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan agar mencegah terjadinya data kepegawaian aktif.
Adanya dua titik penting tersebut juga turut disampaikan pada Pasal 131A ayat 2, yaitu pada pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini untuk pengangkatan non ASN menjadi PNS akan dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Pusat.***