- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon 2) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
- Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumberdaya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Selain itu, ada juga persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai pada beberapa formasi.
Misalnya, untuk formasi Ahli Pertama-Instruktur terdapat persyaratan wajib tambahan yakni Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI Level 1 ,2, dan 3).
Adapun sertifikat sebagai tambahan nilai untuk formasi tersebut adalah sertifikat metodologi level 3 (bobot 20 persen).
Kemudian, untuk formasi Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, ada persyaratan wajib tambahan yakni Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
Demikian persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi DI Yogyakarta. Semoga bermanfaat.***