BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan honorer terus terdengar mengingat sebentar lagi memasuki tahun 2023.
Isu honorer dihapus tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan 5 tahun setelah PP tersebut diundangkan, hanya ada status ASN PPPK dan PNS di lingkungan instansi pemerintah.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga tengah merancang solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, apakah akan diangkat ASN seluruhnya, dihapus seluruhnya, atau diangkat sesuai proritas.
Ketidakjelasan nasib honorer kedepannya tentu membuat para tenaga non ASN ini khawatir.
Jika penghapusan honorer dijalankan, dampaknya akan menyebabkan pengangguran massal yang juga menjadi masalah serius bagi pemerintah.
Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, mengangkat seluruh honorer menjadi pegawai ASN seluruhnya juga merupakan opsi yang cukup sulit.
Pasalnya, kualitas tenaga honorer harus menjadi pertimbangan dan dana yang akan dikeluarkan pemerintah pun jumlahnya tidak sedikit.
Baca Juga: Info Tenaga Honorer 2023: Bakal Dibagi 2 Kategori, Salah Satunya dapat Gaji Ke-13, Wah Senangnya!