BERITASOLORAYA.com - Diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN dibahas dalam RUU ASN.
Pasalnya RUU pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tersebut, menjelaskan perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Salah satu isi dari RUU tersebut menyampaikan bahwa terdapat tenaga honorer dengan kategori tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah wajib diangkat menjadi ASN.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam RUU ASN pada pasal 131A.
Baca Juga: Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember
Ayat 1 pasal tersebut, menyebut bahwa non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang wajib diangkat dengan ketentuan bekerja secara terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.
Ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu harus memperhatikan batasan usia pensiun.