Heboh, 1 Januari 2023 Tenaga Honorer Diberhentikan, DPR RI Minta Ini ke KemenpanRB, Kemdikbud, dan BKN...

- 23 Desember 2022, 13:05 WIB
Tenaga honorer diberhentikan tanggal 1 Januari 2023
Tenaga honorer diberhentikan tanggal 1 Januari 2023 /YouTube DPR RI

Baca Juga: Kabar Baik, Guru Kategori Ini Bisa Cairkan Uang Ini Sekarang. Nominalnya Capai Rp1,4 Juta...

“Yang sekarang sedang menunggu proses adalah 193 ribu. Dari 193 ribu itu, kita Komisi X sudah mendampingi dan hasilnya adalah 127 ribu, Insya Allah ada formasi yang jelas,” kata Fikri.

Sementara untuk sebanyak 65.954 sedang dilakukan proses dan yang belum ada kejelasan adalah sebanyak 19.013.

Di sisi lain, Fikri juga sempat menyinggung persoalan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Di mana hal tersebut diketahui dari surat edaran Bupati Ende yang menyebutkan bahwa tanggal 1 Januari 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Kategori Ini Dapat Uang Rp1,5 Juta. Cek Penerima dan Syaratnya...

“Hari ini heboh karena ada Bupati, Walikota yang sudah menerbitkan surat bahwa per 1 Januari itu sudah tidak ada lagi honorer,” kata Fikri.

Fikri menjelaskan bahwasanya masih ada permasalahan tenaga honorer yang belum diselesaikan. Akan tetapi sudah ada permbehentian tenaga honorer.

Dalam hal ini, Fikri berharap untuk yang telah lolos passing grade yaitu sebanyak 193 orang guru harus segera diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut disampaikan kepada KemenpanRB, Kemdikbud Ristek, dan BKN agar segera melolos guru yang lolos passing grade 2021.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah