BERITASOLORAYA.com - Bagi non ASN harus mengetahui bahwa terdapat jenis pegawai di instansi pemerintah yang termasuk dalam kategori tenaga alih daya atau outsourcing
Selain PPPK dan PNS, non ASN bisa menjadi tenaga alih daya atau outsourcing sebagai jenis status pekerjaan
Lantas, apa saja jenis non ASN yang termasuk kategori outsourcing sehingga tidak dapat dimasukan dalam pendataan Non ASN?
Adapun rekapitulasi hasil data tenaga honorer tahap pra finalisasi telah disampaikan BKN melalui portal pendataan non ASN.
Total keseluruhannya ada 2.215.542, dari tenaga honorer instansi daerah sebanyak 1.879.903 dan tenaga honorer instansi pusat sebanyak 335.639.
Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023
Sementara itu, jenis pegawai di lingkungan pemerintah yang termasuk kategori outsourcing sehingga tidak dapat mengikuti pendataan tenaga honorer adalah sebagai berikut.
1. Operator Komputer atau Pengemudi Pokko Kikonbekharstal Yonhub
2. Operator Kepengemudi Darurat
3. Driver Alat Berat
4. Supir Ambulance
5. Staf Teknik/ Juru Mudi
6. Pengatur Mudi
7. Juru Syst Kemudi
8. Juru Sistem Kemudi
9. Juru Sist Kemudi
10. Juru Mudi TK.II
11. Juru Mudi TK.I
12. Juru Mudi Kelas IV
13. Juru Mudi Kelas III
14. Juru Mudi Kelas II
15. Juru Mudi Kelas I
16. Juru Mudi III
17. Juru Mudi II
18. Juru Mudi I
19. Juru Mudi atau Alnav
20. Juru Mudi (Kelas III)