BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan himbauan Kementerian PANRB, bahwa tiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan pendataan tenaga Non ASN hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kategori 3 tenaga honorer Non ASN yang tidak dapat ikut serta dalam pendataan tenaga Non ASN 2022.
Tiga tenaga honorer tersebut akan dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai dengan SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Suherman selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN pada kanal Youtube #ASNPelayanPublik yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com.
Tiga tenaga honorer yang dimaksud yaitu :
Pertama, Tenaga Non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kedua, Tenaga Non ASN yang berprofesi pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).
Ketiga, Tenaga Non ASN yang termasuk dalam pegawai SK / kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.