Untuk itu, bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi di Kemenag dan ingin menjadi pegawai ASN maka cermati kriteria pelamar yang sudah ditentukan.
Berikut adalah kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag 2022 yang harus dipenuhi.
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Baca Juga: 53 Twibbon Tahun Baru Gratis, Dapatkan Link dan Unduh Sekarang! Cocok Dibagikan di Media Sosial
- Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Yaitu pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar lainnya
Yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika pelamar termasuk dalam tiga kriteria tersebut, maka bisa segera mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag 2022.
Selain tiga kriteria pelamar itu, Kemenag juga menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi baik bagi tenaga honorer maupun pelamar umum, yaitu: