Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus-menerus.
Pegawai tidak tetap ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.
Baca Juga: Cek Besaran Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan Kepala Sekolah ASN dan Non, Bedanya Segini
3. Pegawai Tetap Non PNS
Pegawai tetap non PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai pegawai tetap
pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara.
Pegawai tetap non PNS diangkat berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian lembaga tersebut secara terus menerus.
4. Tenaga Kontrak
Tenaga kontrak adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu minimal tenaga kontrak yakni 10 bulan dalam satu kali masa kontrak dengan perjanjian kerja. Sumber anggaran tenaga kontrak dibiayai oleh APBN atau APBD.