Apa Perbedaan Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, dan Tenaga Kontrak Menurut RUU ASN?

- 29 Desember 2022, 05:36 WIB
Ilustrasi. Perbedaan istilah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di RUU ASN
Ilustrasi. Perbedaan istilah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di RUU ASN /Hieu An Tran/unsplash.com

Demikian perbedaan antara tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah