3. Memenuhi kualifikasi batas usia sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya
Lalu apa perbedaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak? Berikut penjelasannya.
1. Tenaga Honorer
Tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN meliputi tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.
Tenaga honorer kategori 1 adalah honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah.
Honorer kategori 1 memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
Usia paling rendah tenaga honorer kategori 1 adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Adapun tenaga honorer kategori 2 adalah honorer yang hampir sama dengan tenaga honorer kategori 1, hanya saja penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.
2. Pegawai Tidak Tetap