Felly berharap kepada Pemda dapat menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Hal itu guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan.
Selain itu, diadakan pula Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi tenaga kerja honorer di Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan harus ada terobosan dan keberanian yang membuat keputusan yang win-win solution untuk permasalahan tenaga honorer.
Mardani menyebut juga bahwa penghapusan tenaga honorer itu dengan istilah gempa masal November 2023.
“Kami akan berembug bersama, memutuskan political will agar kalau saya menyebutnya, gempa masal November 2023, di mana tidak ada lagi honorer bisa kita hindari, bisa kita dapatkan win-win solution,"katanya, 27 September 2022 lalu.
Menurutnya, permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan apabila semua pihak berkolaborasi termasuk Kementerian Keuangan dengan Kementerian PPN/Bappenas, meskipun nantinya beban terberatnya tetap di Presiden.
Penyelesaian ini, kebijakannya perlu dicermati dengan kondisi lapangan, seperti di Semarang.