Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Diminta Tidak Buru-buru dan harus Ada Win-win Solution, ini Kata DPR

- 30 Desember 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. DPR minta penghapusan honorer tahun 2023 ditunda.
Ilustrasi. DPR minta penghapusan honorer tahun 2023 ditunda. /Instagram KemenpanRB

Di Semarang ditemukan persyaratan PPPK masih ada persyaratan ijazah, padahal beberapa Pemda memerlukan beberapa tenaga honorer yang kadang-kadang tidak ada sekolahnya tapi skill-nya ada.

Contoh tenaga honorer dengan skill seperti halnya tukang sapu, sopir, dan pembantu umum.

“Nah antara persyaratan dengan kebutuhan tidak nyambung, Nah Kami tetap berprinsip kalau kita bisa menyelesaikan detail-detail kondisi rekrutmen, maka kita akan bisa dapat yang pas," katanya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Simak Kabar Gembira dari Kemenkeu Ini. Tentang Apa? Cek di Sini...

Selain itu, diharapkan pula oleh Mardani dalam waktu sebelum November 2023 ini pada saat pengangkatan ASN dan PPPK yang baru, terdapat perubahan dari persyaratan untuk tenaga honorer sudah dapat dilakukan.

Menurutnya itu mudah, antara (Kementerian) PAN-RB, Kemendagri, Kemenkumham, mungkin Bappenas dapat berembug segera dan diputuskan segera. Komisi II akan full mengawasi.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah